Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap Transaksi Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, terdiri atas kegiatan: a. penyelesaian prastudi kelayakan yang meliputi kajian akhir prastudi kelayakan dan rancangan rencana pengadaan Badan Usaha; dan b. pelelangan umum Badan Usaha yang mencakup perencanaan dan pelaksanaan pelelangan umum Badan Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id