Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahap Penyiapan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur dalam Bab III Lampiran Peraturan Menteri ini, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
