Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Tahap Penyiapan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, terdiri atas kegiatan:
a. penyiapan Kajian Awal Prastudi Kelayakan; dan
b. penyiapan Kajian Kesiapan.
(2) Penyiapan Kajian Awal Prastudi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dimaksudkan untuk memperoleh kesimpulan awal kelayakan komersial dari Proyek Kerjasama.
(3) Penyiapan Kajian Kesiapan dimaksudkan untuk memastikan bahwa Proyek Kerjasama siap untuk dilanjutkan ke tahap Transaksi Proyek Kerjasama.
Koreksi Anda
