Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahap Perencanaan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dalam Bab II Lampiran Peraturan Menteri ini, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
