Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Tahap Perencanaan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, terdiri atas kegiatan:
a. identifikasi dan pemilihan Proyek Kerjasama; dan
b. penetapan prioritas Proyek Kerjasama.
(2) Identifikasi dan pemilihan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dimaksudkan untuk menentukan Proyek Kerjasama yang berpotensi untuk dikerjasamakan dengan Badan Usaha dengan menggunakan pendekatan analisis kebutuhan, kriteria kepatuhan dan kriteria faktor penentu manfaat keterlibatan badan usaha.
(3) Penetapan prioritas Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dimaksudkan untuk menentukan proyek yang lebih penting untuk didahulukan dengan mempertimbangkan sisi kebutuhan masyarakat, kemampuan anggaran, waktu pembangunan dan pertimbangan-pertimbangan strategis lainnya.
Koreksi Anda
