Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Proyek Kerjasama, PJPK wajib melakukan Konsultasi Publik. (2) Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap: a. Perencanaan Proyek Kerjasama; b. Penyiapan Proyek Kerjasama; dan c. Transaksi Proyek Kerjasama. (3) Konsultasi Publik pada tahap Perencanaan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertujuan untuk mendapat pertimbangan mengenai manfaat dan dampak Proyek Kerjasama terhadap kepentingan masyarakat. (4) Konsultasi Publik pada tahap Penyiapan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertujuan untuk: a. menjajaki kepatuhan terhadap norma sosial dan norma lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup; b. mendapat pandangan tentang daya tarik dan kelayakan dari pilihan bentuk Kerjasama; dan c. memastikan kesiapan Proyek Kerjasama. (5) Konsultasi Publik pada tahap Transaksi Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c bertujuan untuk mendapat tanggapan dari pemangku kepentingan yang dilakukan melalui penjajakan minat pasar (market sounding). (6) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berasal dari investor dan lembaga keuangan.
Koreksi Anda