Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pelaksanaan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, dan/atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Proyek Kerjasama yang ditawarkan kepada Badan Usaha harus layak secara komersial. (3) Proyek Kerjasama dinyatakan layak secara komersial apabila memenuhi kelayakan secara hukum, ekonomi, teknis, finansial, memberikan manfaat sosial, dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Koreksi Anda