Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab pelaksanaan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah PJPK. (2) PJPK dapat dibantu oleh konsultan untuk melakukan perencanaan, penyiapan, transaksi Proyek Kerjasama dan manajemen Perjanjian Kerjasama. (3) Pengadaan konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh PJPK sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda