Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Proyek Kerjasama dilaksanakan dalam tahapan sebagai berikut:
a. Perencanaan Proyek Kerjasama;
b. Penyiapan Proyek Kerjasama;
c. Transaksi Proyek Kerjasama; dan
d. Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama.
(2) Dalam melaksanakan tahapan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara bersamaan dapat dilaksanakan kegiatan-kegiatan pendukung yang merupakan bagian dari pelaksanaan tahapan Proyek Kerjasama.
(3) Kegiatan-kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan:
a. perencanaan dan pelaksanaan pengadaan tanah dan pemukiman kembali;
b. kajian lingkungan hidup; dan
c. permohonan pemberian Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan pelaksanaan Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
