Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panduan Umum bertujuan untuk: a. memberikan pedoman bagi Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dalam pelaksanaan Proyek Kerjasama untuk mendorong partisipasi swasta dalam Penyediaan Infrastruktur; b. memberikan pedoman bagi Menteri dalam menyusun panduan pelaksanaan Kerjasama Pemerintah pada sektor yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id