Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Panduan Umum bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman bagi Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dalam pelaksanaan Proyek Kerjasama untuk mendorong partisipasi swasta dalam Penyediaan Infrastruktur;
b. memberikan pedoman bagi Menteri dalam menyusun panduan pelaksanaan Kerjasama Pemerintah pada sektor yang bersangkutan.
Koreksi Anda
