Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Panduan Umum Pelaksanaan Proyek Kerjasama, selanjutnya disebut Panduan Umum, adalah pedoman dan tata cara yang menjadi acuan bagi penanggung jawab Proyek Kerjasama dalam pelaksanaan Proyek Kerjasama berdasarkan Perjanjian Kerjasama. 2. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur. 3. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama, selanjutnya disebut PJPK, adalah Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah dan Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara/Daerah dalam hal peraturan perundang- undangan mengenai sektor yang bersangkutan menyatakan bahwa Penyediaan Infrastruktur oleh Pemerintah diselenggarakan atau dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah. 4. Menteri/Kepala Lembaga adalah pimpinan kementerian/lembaga yang ruang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya meliputi jenis infrastruktur yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 5. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota. 6. Badan Usaha adalah badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan koperasi. 7. Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha adalah kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur melalui Perjanjian Kerjasama atau Izin Pengusahaan. 8. Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis untuk Penyediaan Infrastruktur antara PJPK dengan Badan Usaha yang ditetapkan melalui pelelangan umum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 9. Proyek Kerjasama adalah Penyediaan Infrastruktur yang dilakukan melalui Perjanjian Kerjasama antara PJPK dengan Badan Usaha. 10. Konsultasi Publik adalah proses interaksi antara PJPK dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan efektifitas Proyek Kerjasama. 11. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal ataupun non fiskal yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial Proyek Kerjasama. 12. Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Badan Usaha melalui skema pembagian risiko untuk Proyek Kerjasama. 13. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 14. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara. 15. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, selanjutnya disebut BUPI, adalah badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan penjaminan infrastruktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 16. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat otonom daerah yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah. 17. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 18. Daftar Rencana Proyek Infrastruktur adalah dokumen yang memuat rencana Proyek Kerjasama yang dicantumkan dalam Daftar Prioritas Proyek yang ditetapkan oleh PJPK dan telah dilakukan penilaiannya oleh Menteri Perencanaan untuk ditetapkan sebagai Rencana Proyek Kerjasama Potensial dan/atau Rencana Proyek Kerjasama Prospektif, dan/atau Rencana Proyek Kerjasama Siap Ditawarkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id