Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/Bappenas adalah Instansi Pusat Pemerintah INDONESIA yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.
2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri adalah Pimpinan Kementerian PPN/Bappenas.
3. Fasilitas Kerja adalah sarana dan prasarana yang disediakan oleh Kementerian PPN/Bappenas untuk digunakan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai guna meningkatkan kinerja.
4. Pengelola Fasilitas Kerja adalah Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas c.q Biro Umum yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta mengelola Fasilitas Kerja.
5. Pengguna Fasilitas Kerja adalah Menteri, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Staf Pegawai Negeri Sipil dan Staf Non-Pegawai Negeri Sipil yang berhak menggunakan Fasilitas Kerja di Kementerian PPN/Bappenas.
6. Standar Fasilitas Kerja adalah jumlah dan/atau ukuran sarana dan prasarana yang ditetapkan Kementerian PPN/Bappenas.
7. Sarana adalah peralatan dan mesin yang digunakan secara langsung dan berfungsi sebagai penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan pengguna Fasilitas Kerja.
8. Prasarana adalah kelengkapan fisik bangunan yang berfungsi sebagai penunjang sarana pengguna Fasilitas Kerja.
9. Ruang Kerja adalah ruang yang digunakan untuk melaksanakan tugas pegawai dan fungsi unit kerja yang ditetapkan Kementerian PPN/Bappenas.
10. Ruang Penunjang adalah ruang yang digunakan untuk menunjang tugas pegawai dan fungsi unit kerja yang ditetapkan Kementerian PPN/Bappenas.
11. Peralatan Kerja adalah benda yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pegawai dan fungsi unit kerja yang ditetapkan Kementerian PPN/Bappenas.
12. Kendaraan Dinas Operasional adalah alat transportasi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pegawai dan fungsi unit kerja yang ditetapkan Kementerian PPN/Bappenas.