Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PELAKSANAAN KEGIATAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat pelaksanaan kegiatan Pinjaman Luar Negeri dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
Hibah yang lambat atau tidak sesuai peruntukannya, Deputi Pendanaan bersama-sama dengan para Deputi bidang terkait dapat melakukan analisis dan menyusun usulan rekomendasi Menteri kepada Menteri Keuangan tentang langkah-langkah penyelesaian pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda
