Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PELAKSANAAN KEGIATAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyetujui Laporan Kinerja Pelaksanaan Pinjaman/Hibah Luar Negeri secara triwulanan.
(2) Laporan Kinerja Pelaksanaan Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada instansi pelaksana kegiatan dan instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda
