Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PELAKSANAAN KEGIATAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Kegiatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Pendanaan menyusun rancangan Laporan Kinerja Pelaksanaan Pinjaman/Hibah Luar Negeri secara triwulanan.
(2) Deputi Pendanaan menyampaikan rancangan Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Koreksi Anda
