Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PELAKSANAAN KEGIATAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPH dapat diperbaharui dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan perekonomian nasional. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Perubahan RPH, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan arahan Menteri. (3) Ketentuan mengenai penyusunan RPH, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14, berlaku mutatis mutandis terhadap penyusunan perubahan RPH.
Koreksi Anda