Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PELAKSANAAN KEGIATAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyampaikan RPH kepada menteri pada kementerian dan pimpinan lembaga.
(2) Menteri menyampaikan DRKH kepada Menteri Keuangan, menteri pada kementerian dan pimpinan lembaga yang usulan kegiatan tercantum dalam DRKH, serta calon pemberi Hibah.
Koreksi Anda
