Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PELAKSANAAN KEGIATAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan RPH dilakukan dengan berpedoman pada RPJMN. (2) Penyusunan DRKH dilakukan berdasarkan hasil penilaian kelayakan usulan yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga. (3) Penyusunan RPH dan DRKH dikoordinasikan oleh Deputi Pendanaan dengan melibatkan para Deputi bidang terkait dan/atau instansi terkait lainnya. (4) Para Deputi bidang terkait bertanggung jawab dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Pasal.id