Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PELAKSANAAN KEGIATAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan RPH dilakukan dengan berpedoman pada RPJMN.
(2) Penyusunan DRKH dilakukan berdasarkan hasil penilaian kelayakan usulan yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga.
(3) Penyusunan RPH dan DRKH dikoordinasikan oleh Deputi Pendanaan dengan melibatkan para Deputi bidang terkait dan/atau instansi terkait lainnya.
(4) Para Deputi bidang terkait bertanggung jawab dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
