Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PELAKSANAAN KEGIATAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan RPPLN dilakukan dengan berpedoman pada RPJMN dan memerhatikan rencana batas maksimal pinjaman yang disusun oleh Menteri Keuangan.
(2) Penyusunan DRPLN-JM dilakukan berdasarkan hasil penilaian kelayakan usulan kegiatan yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN.
(3) Penyusunan DRPPLN dilakukan berdasarkan hasil penilaian pemenuhan sebagian kriteria kesiapan kegiatan yang telah tercantum dalam DRPLN-JM.
(4) Penyusunan Daftar Kegiatan dilakukan berdasarkan hasil penilaian pemenuhan seluruh kriteria kesiapan kegiatan yang telah tercantum dalam DRPPLN.
(5) Penyusunan RPPLN, DRPLN-JM, DRPPLN, dan Daftar Kegiatan www.djpp.kemenkumham.go.id
dikoordinasikan oleh Deputi Pendanaan dengan melibatkan para Deputi bidang terkait dan/atau instansi terkait lainnya.
(6) Para Deputi bidang terkait bertanggung jawab dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3), dan (4).
(7) Penilaian pemenuhan sebagian kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penilaian pemenuhan seluruh kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), diatur lebih lanjut dengan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda
