Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PELAKSANAAN KEGIATAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai proses Penyusunan Dokumen Perencanaan serta Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah diatur dengan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda
