Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PELAKSANAAN KEGIATAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Pendanaan mengkoordinasikan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.
(2) Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Kegiatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat, pelaporan pelaksanaan kegiatan, dan/atau kunjungan lapangan dengan melibatkan kedeputian terkait, instansi pelaksana, instansi terkait lainnya, dan pemberi Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah.
Koreksi Anda
