Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PELAKSANAAN KEGIATAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini adalah penyusunan dokumen perencanaan serta Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Kegiatan, yang terdiri atas :
a. Pinjaman Kegiatan yang dananya bersumber dari Pinjaman Luar Negeri; dan
b. Hibah yang Direncanakan yang dananya bersumber dari dalam negeri dan luar negeri.
Koreksi Anda
