Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PELAKSANAAN KEGIATAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan dokumen perencanaan serta Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah wajib dilaksanakan secara: a. taat pada aturan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. sinergi dengan sistem perencanaan pembangunan nasional; c. efektif; d. efisien; e. transparan; dan f. tertib.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Pasal.id