Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PELAKSANAAN KEGIATAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas penyusunan dokumen perencanaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah;
b. meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah; dan
c. meningkatkan efektifitas penggunaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.
Koreksi Anda
