Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT -INDONESIA
Teks Saat Ini
Apabila terdapat perbedaan antara Peraturan Menteri ini dengan ketentuan Compact dan PIA, maka para pihak dapat melaksanakan kegiatan sesuai Compact dan PIA.
Koreksi Anda
