Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT -INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Procurement Agent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c adalah lembaga profesional yang dipilih oleh MWA melalui seleksi terbuka untuk mendukung tugas Tim Pelaksana.
(2) Procurement Agent bertugas memberikan asistensi kepada Tim Pelaksana dalam pengelolaan proses kegiatan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
