Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT -INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fiscal Agent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c adalah lembaga profesional dalam bidang manajemen keuangan yang dipilih oleh MWA melalui seleksi terbuka untuk mendukung tugas Tim Pelaksana. (2) Tugas dan tanggung jawab Fiscal Agent terdiri atas: a. menyiapkan dokumen permintaan pembayaran; b. memastikan dan memberikan pernyataan pengesahan bahwa dokumen permintaan pembayaran sudah sesuai dengan ketentuan dalam Fiscal Agent Agreement dan Bank Agreement; c. mengajukan permintaan pembayaran kepada PDA agar melakukan penarikan dari Permitted Accounts; d. melakukan pencatatan semua transaksi penggunaan dana hibah MCC; e. menyiapkan laporan penggunaan dana hibah MCC sesuai dengan Fiscal Agent Agreement dan Bank Agreement; f. memberikan dukungan teknis lain yang dibutuhkan Tim Pelaksana dan PDA dalam pengelolaan keuangan dan memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang bersumber dari dana hibah MCC; dan g. melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Fiscal Agent Agreement dan Bank Agreement.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Pasal.id