Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT -INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Fiscal Agent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c adalah lembaga profesional dalam bidang manajemen keuangan yang dipilih oleh MWA melalui seleksi terbuka untuk mendukung tugas Tim Pelaksana.
(2) Tugas dan tanggung jawab Fiscal Agent terdiri atas:
a. menyiapkan dokumen permintaan pembayaran;
b. memastikan dan memberikan pernyataan pengesahan bahwa dokumen permintaan pembayaran sudah sesuai dengan ketentuan dalam Fiscal Agent Agreement dan Bank Agreement;
c. mengajukan permintaan pembayaran kepada PDA agar melakukan penarikan dari Permitted Accounts;
d. melakukan pencatatan semua transaksi penggunaan dana hibah MCC;
e. menyiapkan laporan penggunaan dana hibah MCC sesuai dengan Fiscal Agent Agreement dan Bank Agreement;
f. memberikan dukungan teknis lain yang dibutuhkan Tim Pelaksana dan PDA dalam pengelolaan keuangan dan memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang bersumber dari dana hibah MCC; dan
g. melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Fiscal Agent Agreement dan Bank Agreement.
Koreksi Anda
