Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT -INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c adalah unit kerja yang dibentuk oleh MWA untuk melaksanakan dan mendukung pelaksanaan tugas MWA sehari-hari.
(2) Tim Pelaksana terdiri atas Unit Pelaksana Program dan Unit Pendukung KPA.
(3) Unit Pelaksana Program bertugas:
a. menyusun rencana kerja pelaksanaan dan keuangan program;
b. mengelola pelaksanaan pengadaan barang dan/jasa dan prosesnya dilakukan melalui Procurement Agent;
c. mengelola persiapan permintaan pencairan dana dan pembayaran kepada pihak terkait yang dibantu oleh Fiscal Agent;
d. mengelola keuangan program yang ditampung PDA;
e. bersama dengan Unit Pendukung KPA menyiapkan dokumen terkait fasilitas perpajakan;
f. membantu Satker menyiapkan dokumen pengajuan pengesahan realisasi pendapatan dan belanja MCA-INDONESIA dan laporan keuangan penyaluran dana MCA-INDONESIA;
g. mengelola publikasi pelaksanaan program;
h. memberikan dukungan teknis kepada Sekretaris MWA dalam melaksanakan tugas;
i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
j. menyusun laporan kegiatan dan keuangan;
k. menyiapkan laporan lain yang diminta oleh MWA;
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh MWA.
(4) Unit Pelaksana Program dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan Program Compact.
(5) Direktur Eksekutif berwenang mengangkat dan memberhentikan personil inti.
(6) Unit Pendukung KPA dikoordinasikan oleh Koordinator Unit Pendukung KPA.
(7) Unit Pendukung KPA bertugas membantu KPA selaku Kepala Satker dalam pengelolaan administrasi keuangan negara yang berkaitan dengan Program Compact.
(8) Direktur Eksekutif akan memberikan pernyataan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Compact, sebagai landasan tunggal bagi Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani kontrak bersama dengan Direktur Eksekutif dengan penyedia barang/jasa.
Koreksi Anda
