Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT -INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua MWA merangkap jabatan sebagai KPA selaku Kepala Satker. (2) Tugas dan tanggung jawab Ketua MWA adalah : a. memfasilitasi proses pengambilan keputusan MWA; b. menandatangani surat/dokumen penetapan keputusan MWA; c. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana MCA-INDONESIA. (3) Tugas dan tanggung jawab KPA adalah melaksanakan tugas-tugas KPA sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) KPA dapat dibantu oleh Koordinator Unit Pendukung KPA. (5) Tugas dan tanggung jawab Sekretaris MWA: a. melakukan pengelolaan dokumen-dokumen dan keputusan MWA, menyiapkan penyelenggaraan rapat MWA, melakukan pencatatan terhadap proses dan hasil rapat MWA, mempublikasikan keputusan-keputusan MWA; b. menyiapkan bahan penunjang pengambilan keputusan oleh MWA; c. mengkoordinasikan penyusunan laporan Lembaga Wali Amanat MCA-INDONESIA; dan d. melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan lainnya. (6) Tugas dan tanggung jawab Anggota MWA adalah memberikan masukan dan pendapat dalam pelaksanaan tugas MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). Pasal10 (1) MWA terdiri atas anggota pemilik suara dan anggota bukan pemilik suara. (2) Anggota pemilik suara berhak memberikan suara dalam proses pengambilan keputusan. (3) Anggota bukan pemilik suara hanya berhak memberikan pendapat atau masukan dalam proses pengambilan keputusan. (4) Anggota pemilik suara terdiri atas : a. dua orang perwakilan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; b. satu orang perwakilan Kementerian Keuangan; c. satu orang perwakilan Kementerian Dalam Negeri; d. satu orang perwakilan organisasi masyarakat sipil; e. satu orang perwakilan dari dunia usaha; dan f. satu orang perwakilan akademisi. (5) Anggota bukan pemilik suara terdiri atas: a. satu orang perwakilan MCC; dan b. Direktur Eksekutif. (6) Anggota MWA yang mewakili Kementerian/Lembaga diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. (7) Anggota MWA yang mewakili Kementerian/Lembaga merupakan Pejabat Eselon I. (8) Anggota MWA yang merupakan perwakilan dari organisasi masyarakat sipil, dunia usaha dan akademisi dipilih secara transparan, obyektif, non diskriminatif dan akuntabel. (9) Anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perencanaan. Pasal11 (1) Pengelola Dana Amanat selanjutnya disebut dengan PDA adalah lembaga keuangan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh MWA untuk mengadministrasikan penggunaan dana perwalian yang ditampung dalam Permitted Accounts sesuai dengan Compact. (2) Tugas dan tanggung jawab PDA adalah : a. menangani administrasi keuangan Program Compact yang ditampung dalam Permitted Accounts sesuai dengan prinsip- prinsip pengelolaan administrasi keuangan yang disepakati dalam Compact; b. melaporkan penanganan administrasi keuangan Program Compact yang ditampung dalam Permitted Accounts kepada MWA; c. melakukan pembayaran dari Permitted Accounts berdasarkan kewenangan dari MWA yang diatur dalam Bank Agreement. (3) Mekanisme pelaksanaan tugas PDA dalam pasal ini akan diatur dalam Bank Agreement.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Pasal.id