Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT -INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan tanggung jawab MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a:
a. MENETAPKAN Pengelola Dana Amanat;
b. MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan program, melaksanakan kegiatan dan mengelola dana sebagaimana disepakati dalam Compact;
c. MENETAPKAN dan mengubah struktur Tim Pelaksana;
d. memilih Direktur Eksekutif melalui kompetisi;
e. MENETAPKAN Direktur Eksekutif sesuai hasil pemilihan secara kompetisi;
f. MENETAPKAN rencana kerja dan penganggaran kegiatan berkala;
g. mengundang dan menilai usulan pengadaan barang/jasa dan/atau usulan hibah untuk yang kegiatan yang telah diatur dalam Compact, dan yang sesuai dengan Program Compact;
h. menyetujui dokumen-dokumen pengadaan sesuai
dengan ketentuan MCC Program Procurement Guidelines;
i. menyusun laporan keuangan MCA-INDONESIA;
j. melakukan tugas-tugas lain untuk melaksanakan Program Compact sesuai denganCompact.
(2) Keputusan-keputusan teknis dan operasional MWA selaku pengarah Program Compact bersifat final dan mengikat.
Koreksi Anda
