Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT -INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Compact sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mencakup : a. meningkatkan produktivitas dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil melalui pengembangan energi terbarukan, serta meningkatkan produktivitas dan mengurangi emisi gas rumah kaca berbasis lahan melalui perbaikan pemanfaatan lahan dan manajemen sumberdaya alam (kegiatan Green Prosperity); b. mengurangi dan mencegah bayi lahir dengan berat badan rendah, serta mengurangi kekerdilan anak dan kekurangan gizi anak-anak di lokasi proyek dan meningkatkan pendapatan rumah tangga melalui penghematan biaya, peningkatan produktivitas dan peningkatan penghasilan (kegiatan nutrisi); c. meningkatkan penghematan pengeluaran secara signifikan dalam pengadaan barang dan jasa, yang menjamin kualitas sesuai dengan kebutuhan publik, dan memperoleh pelayanan publik sesuai rencana (kegiatan modernisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Pasal.id