Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT -INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Millennium Challenge Corporation Amerika Serikat, selanjutnya disingkat MCC, adalah sebuah lembaga yang dibentuk Pemerintah Amerika Serikat untuk menyalurkan hibah dengan misi mengurangi kemiskinan global melalui pendekatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
2. Program Compact adalah program kemitraan antara Pemerintah INDONESIA dengan MCC untuk penanggulangan kemiskinan sebagaimana disepakati dalam Millenium Challenge Compact between The United States of America acting through The Millenium Challenge Corporation and The Republic of INDONESIA.
3. Millennium Challenge Compact between The United States of America acting through The Millennium Challenge Corporation and The Republic of INDONESIA, selanjutnya disebut Compact, adalah perjanjian tertulis tentang pelaksanaan Program Compact antara Pemerintah INDONESIA dengan MCC yang ditandatangani pada tanggal 19 Nopember 2011, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 5 (lima) tahun sejak tanggal efektif.
4. Program Implementation Agreement,selanjutnya disingkat PIA,adalah kesepakatan yang memberikan penjelasan rinci mengenai tata laksana implementasi, akuntabilitas fiskal, pencairan, penggunaan dana MCC dan hal lain yang terkait.
5. Millennium Challenge Account-INDONESIA, selanjutnya disingkat MCA- INDONESIA, adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk melaksanakan Program Compact sesuai dengan Compact.
6. Pedoman Tata Kelola MCA-INDONESIA adalah dokumen yang berisi tentang pengaturan mekanisme pelaksanaan Program Compact.
7. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
8. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
9. Satuan Kerja, selanjutnya disebut Satker, adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu organisasi yang membebani dana APBN.
10. Kuasa Pengguna Anggaran selanjutnya disebut sebagai KPA adalah kepala Satker atau pejabat yang ditunjuk pada Satker yang mengelola dana ahibah MCC yang penetapannya dilakukan oleh Menteri Perencanaan.
11. Lembaga Wali Amanat adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh Kementerian/Lembaga untuk mengelola Dana Perwalian sesuai dengan kewenangan yang disepakati dalam Perjanjian Hibah.
12. Majelis Wali Amanat selanjutnya disebut sebagai MWA adalah bagian dari Lembaga Wali Amanat yang dipersamakan dengan Satker.
13. Transfer Agreement adalah perjanjian antara MCA-INDONESIA dan Bank Dunia yang berisi ketentuan dan persyaratan mengenai pendanaan dan partisipasi MCA-INDONESIA dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Support Facility.
14. Permitted Accounts adalah satu atau beberapa rekening bank yang dibuka oleh MCA-INDONESIA dengan persetujuan MCC.
15. Bank Agreement adalah perjanjian antara MWA atas nama MCA- INDONESIA dengan lembaga keuangan yang disetujui oleh MCC untuk mengelola Permitted Accounts, yang mengatur ketentuan dan persyaratan sesuai dengan Compact.
16. Fiscal Agent Agreement adalah perjanjian antara MCA-INDONESIA dan Fiscal Agent yang mengatur peran dan tanggungjawab Fiscal Agent serta ketentuan dan syarat lainnya sesuai dengan Compact.
Koreksi Anda
