Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran Dana Dekonsentrasi wajib menyusun: a. laporan manajerial; dan b. laporan akuntabilitas. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memuat: a. perkembangan realisasi penyerapan anggaran; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. rencana tindak lanjut. (3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. Laporan Keuangan; dan b. Laporan Barang. (4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas: a. neraca; b. laporan realisasi anggaran; dan c. catatan atas laporan keuangan. (5) Laporan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan Barang Milik Negara. (6) Penyusunan dan penyampaian laporan manajerial dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. (7) Laporan manajerial dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Gubernur; dan b. Menteri melalui Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id