Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan rencana program, kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Gubernur wajib: a. melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. MENETAPKAN Bappeda Provinsi untuk melaksanakan program dan kegiatan; c. menyampaikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh Kementerian PPN/Bappenas terkait dengan penyusunan dokumen perencanaan beserta laporan pertanggungjawabannya; dan d. melaksanakan program, kegiatan, dan anggaran secara efektif dan efisien sesuai dengan pedoman pelaksanaan yang disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas. (2) Gubernur menyampaikan rencana program, kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id