Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan rencana program, kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Gubernur wajib:
a. melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
b. MENETAPKAN Bappeda Provinsi untuk melaksanakan program dan kegiatan;
c. menyampaikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh Kementerian PPN/Bappenas terkait dengan penyusunan dokumen perencanaan beserta laporan pertanggungjawabannya;
dan
d. melaksanakan program, kegiatan, dan anggaran secara efektif dan efisien sesuai dengan pedoman pelaksanaan yang disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas.
(2) Gubernur menyampaikan rencana program, kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
