Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan penatausahaan penyelenggaraan program dan kegiatan Dekonsentrasi dengan Eselon I Pembina.
(2) Program dan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah.
(3) Eselon I Pembina mengarahkan dan mengkoordinasikan kebijakan program dan kegiatan Dekonsentrasi dengan Eselon II Pembina.
(4) Eselon II Pembina mengkoordinasikan kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan program dan kegiatan Dekonsentrasi dengan Bappeda Provinsi.
Koreksi Anda
