Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana program, kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dituangkan dalam RKA Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2015 dan DIPA Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2015. (2) Tata cara penyusunan RKA Kementerian PPN/Bappenas dan DIPA Kementerian PPN/Bappenas serta penetapan atau pengesahannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda