Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah dimaksudkan untuk meningkatkan sinergi perencanaan pusat dan daerah. (2) Penyelenggaraan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. memperkuat koordinasi perencanaan pusat dan daerah dalam rangka pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional; dan b. memperkuat koordinasi perencanaan prioritas pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka peningkatan kualitas Musrenbang Nasional.
Koreksi Anda