Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN PERUBAHAN IKLIM INDONESIA/INDONESIA CLIMATE CHANGE TRUST FUND
Teks Saat Ini
(1) MWA terdiri atas anggota pemilik suara dan anggota bukan pemilik suara.
(2) Anggota pemilik suara berhak memberikan suara dalam proses pengambilan keputusan.
(3) Anggota bukan pemilik suara hanya berhak memberikan pendapat atau masukan dalam proses pengambilan keputusan.
(4) Anggota MWA terdiri atas:
a. tiga orang perwakilan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. satu orang perwakilan Kementerian Keuangan;
c. satu orang perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
d. satu orang perwakilan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat;
e. Kepala Sekretariat Dewan Nasional Perubahan Iklim;
f. satu orang perwakilan organisasi masyarakat sipil;
g. satu orang perwakilan dari dunia usaha;
h. satu orang perwakilan akademisi; dan
i. satu orang perwakilan untuk masing-masing mitra pembangunan, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) mitra pembangunan yang memberikan kontribusi dana paling besar kepada ICCTF.
(5) Anggota bukan pemilik suara terdiri atas:
a. Mitra pembangunan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf i;
b. Direktur Eksekutif.
(6) Anggota MWA yang mewakili Kementerian/Lembaga diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
(7) Anggota MWA yang mewakili Kementerian/Lembaga paling kurang merupakan Pejabat Eselon I, kecuali Anggota MWA yang ditunjuk menjadi Sekretaris MWA paling kurang merupakan Pejabat Eselon II.
(8) Anggota MWA yang merupakan perwakilan dari organisasi masyarakat sipil, dunia usaha dan akademisi yang kegiatannya berkaitan dengan Penanganan Perubahan Iklim dipilih secara transparan, obyektif, non diskriminatif dan akuntabel.
Koreksi Anda
