Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN PERUBAHAN IKLIM INDONESIA/INDONESIA CLIMATE CHANGE TRUST FUND
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan tanggung jawab Ketua MWA adalah:
a. memfasilitasi proses pengambilan keputusan MWA;
b. menandatangani surat/dokumen penetapan keputusan MWA;
c. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana ICCTF kepada Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan; dan
d. MENETAPKAN Pedoman Tata Kelola.
(2) Tugas dan tanggung jawab Sekretaris MWA:
a. melakukan pengelolaan dokumen-dokumen dan keputusan MWA, menyiapkan penyelenggaraan rapat MWA, melakukan pencatatan terhadap proses dan hasil rapat MWA, dan mempublikasikan keputusan-keputusan MWA;
b. menyiapkan bahan penunjang pengambilan keputusan oleh MWA;
c. mengkoordinasikan penyusunan laporan ICCTF; dan
d. mengkoordinasikan tugas-tugas kesekretariatan lainnya.
(3) Tugas dan tanggung jawab Anggota MWA adalah memberikan masukan dan pendapat dalam pelaksanaan tugas MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
4. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
