Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN PERUBAHAN IKLIM INDONESIA/INDONESIA CLIMATE CHANGE TRUST FUND

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan tanggung jawab Ketua MWA adalah: a. memfasilitasi proses pengambilan keputusan MWA; b. menandatangani surat/dokumen penetapan keputusan MWA; c. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana ICCTF kepada Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan; dan d. MENETAPKAN Pedoman Tata Kelola. (2) Tugas dan tanggung jawab Sekretaris MWA: a. melakukan pengelolaan dokumen-dokumen dan keputusan MWA, menyiapkan penyelenggaraan rapat MWA, melakukan pencatatan terhadap proses dan hasil rapat MWA, dan mempublikasikan keputusan-keputusan MWA; b. menyiapkan bahan penunjang pengambilan keputusan oleh MWA; c. mengkoordinasikan penyusunan laporan ICCTF; dan d. mengkoordinasikan tugas-tugas kesekretariatan lainnya. (3) Tugas dan tanggung jawab Anggota MWA adalah memberikan masukan dan pendapat dalam pelaksanaan tugas MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). 4. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id