Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN PERUBAHAN IKLIM INDONESIA/INDONESIA CLIMATE CHANGE TRUST FUND

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan tanggung jawab MWA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a: a. MENETAPKAN PDA; b. MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan program, melaksanakan kegiatan dan mengelola dana sebagaimana disepakati dalam perjanjian hibah; c. memilih dan MENETAPKAN Direktur Eksekutif; d. MENETAPKAN rencana kerja dan penganggaran kegiatan berkala; e. menyusun laporan keuangan ICCTF; f. melakukan penarikan dana Hibah dari Pemberi Hibah; g. memerintahkan pembayaran Dana Perwalian kepada pihak- pihak yang terkait; dan h. melakukan proses pengadaan barang/jasa. (2) Keputusan-keputusan teknis dan operasional MWA bersifat final dan mengikat. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda