Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT DANA PERWALIAN PERUBAHAN IKLIM INDONESIA/INDONESIA CLIMATE CHANGE TRUST FUND
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan tanggung jawab MWA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a:
a. MENETAPKAN PDA;
b. MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan program, melaksanakan kegiatan dan mengelola dana sebagaimana disepakati dalam perjanjian hibah;
c. memilih dan MENETAPKAN Direktur Eksekutif;
d. MENETAPKAN rencana kerja dan penganggaran kegiatan berkala;
e. menyusun laporan keuangan ICCTF;
f. melakukan penarikan dana Hibah dari Pemberi Hibah;
g. memerintahkan pembayaran Dana Perwalian kepada pihak- pihak yang terkait; dan
h. melakukan proses pengadaan barang/jasa.
(2) Keputusan-keputusan teknis dan operasional MWA bersifat final dan mengikat.
3. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
