Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2015-2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perencanaan menyampaikan rancangan akhir RPJMN 2015- 2019 kepada PRESIDEN untuk ditetapkan menjadi RPJMN 2015-2019 dalam Peraturan PRESIDEN. (2) RPJMN 2015-2019 yang telah ditetapkan digunakan sebagai bahan penyesuaian rancangan Renstra K/L dan sebagai bahan penyusunan dan/ataupenyesuaian RPJMD. (3) Penyesuaian Renstra K/L dengan RPJMN 2015-2019 dilakukan melalui Bilateral Meeting Penyesuaian Renstra K/L dengan RPJMN 2015-2019. (4) Penyesuaian RPJMD dengan RPJMN 2015-2019 dilakukan melalui Bilateral Meeting Penyesuaian RPJMD dengan RPJMN 2015-2019. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Bilateral Meeting akan diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Pelaksanaan Bilateral Meeting Penyesuaian Renstra K/L dan RPJMD dengan RPJMN 2015-2019 yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda