Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2015-2019
Teks Saat Ini
(1) Rancangan RPJMN 2015-2019 yang telah disempurnakan disusun menjadi rancangan akhir RPJMN 2015-2019.
(2) Tim Penyusun RPJMN 2015-2019 menyampaikan rancangan akhir RPJMN 2015-2019 kepada Menteri Perencanaan paling lambat3 (tiga) minggu setelah Musrenbang Jangka Menengah Nasional.
Koreksi Anda
