Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2015-2019
Teks Saat Ini
(1) Tim Penyusun RPJMN 2015-2019 mengkoordinasikan proses dan bahan pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Nasional.
(2) Musrenbang Jangka Menengah Nasional diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara dan mengikutsertakan masyarakat.
(3) Musrenbang Jangka Menengah Nasional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah PRESIDEN dilantik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Hasil Musrenbang Jangka Menengah Nasional digunakan sebagai bahan penyempurnaan rancangan RPJMN 2015-2019.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Musrenbang Jangka Menengah Nasionalakan diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Nasional yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
