Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2015-2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penyusun RPJMN 2015-2019 mengkoordinasikan proses dan bahan pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Nasional. (2) Musrenbang Jangka Menengah Nasional diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara dan mengikutsertakan masyarakat. (3) Musrenbang Jangka Menengah Nasional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah PRESIDEN dilantik. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Hasil Musrenbang Jangka Menengah Nasional digunakan sebagai bahan penyempurnaan rancangan RPJMN 2015-2019. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Musrenbang Jangka Menengah Nasionalakan diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Nasional yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id