Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2015-2019
Teks Saat Ini
(1) Rancangan awal RPJMN 2015-2019 dan rancangan Renstra K/L digunakan sebagai bahan oleh Tim Penyusun RPJMN 2015-2019 untuk menyusun rancangan RPJMN 2015-2019.
(2) Rancangan Renstra K/L ditelaah oleh Menteri Perencanaan untuk menjamin keselarasan kebijakan kementerian/lembaga dengan rancangan awal RPJMN 2015-2019.
(3) Menteri Perencanaan menugaskan para Deputi untuk melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil penelaahan Renstra K/L oleh Menteri Perencanaan dibahas dengan kementerian/lembaga dan Kementerian Keuangan dalam Trilateral Meeting penyusunan RPJMN 2015-2019.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Trilateral Meeting akan diaturlebih lanjut dengan Petunjuk Pelaksanaan Trilateral Meeting yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(6) Hasil penelaahan Menteri Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RPJMN 2015-2019 menjadi rancangan RPJMN 2015-2019.
(7) Rancangan RPJMN 2015-2019sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan utama dalam Musrenbang Jangka Menengah Nasional.
Koreksi Anda
