Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2015-2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penyusun RPJMN 2015-2019 menyampaikan rancangan awal RPJMN 2015-2019 kepada Menteri Perencanaan sebagai bahan Sidang Kabinet. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Menteri Perencanaan menyampaikan rancangan awal RPJMN 2015- 2019 kepada PRESIDEN untuk disepakati dalam Sidang Kabinet. (3) Rancangan awal RPJMN 2015-2019 yang telah disepakati dalam Sidang Kabinet digunakan sebagai acuan penyusunan rancangan Renstra K/L dan penyusunan rancangan RPJMN 2015-2019.
Koreksi Anda