Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2015-2019
Teks Saat Ini
(1) Tim Penyusun RPJMN 2015-2019 menyampaikan rancangan awal RPJMN 2015-2019 kepada Menteri Perencanaan sebagai bahan Sidang Kabinet.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Menteri Perencanaan menyampaikan rancangan awal RPJMN 2015- 2019 kepada PRESIDEN untuk disepakati dalam Sidang Kabinet.
(3) Rancangan awal RPJMN 2015-2019 yang telah disepakati dalam Sidang Kabinet digunakan sebagai acuan penyusunan rancangan Renstra K/L dan penyusunan rancangan RPJMN 2015-2019.
Koreksi Anda
