Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2015-2019
Teks Saat Ini
(1) Rancangan awal RPJMN 2015-2019 disusun berdasarkan RPJPN 2005-2025, Rancangan Rencana Pembangunan Teknokratik, dan Visi, Misi dan program prioritas PRESIDEN.
(2) Rancangan awal RPJMN 2015-2019 memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum dan program prioritas PRESIDEN, Kerangka Ekonomi Makro serta strategi pendanaan jangka menengah.
(3) Program prioritas PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan kedalam isu strategis bersifat lintas kementerian/lembaga dan kewilayahan yang dilengkapi dengan indikasi sasaran nasional.
Koreksi Anda
