Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2015-2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penyusun RPJMN 2015-2019 melakukan sosialisasi dan penjaringan aspirasi dari masyarakat atas Konsep Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknokratik yang telah disusun. (2) Hasil sosialisasi dan penjaringan aspirasi dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) digunakan sebagai bahan untuk menyempurnakan Konsep Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknokratik menjadi Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknokratik. (3) Tim Penyusun RPJMN 2015-2019 menyampaikan Rancangan Rencana Pembangunan Teknokratik kepada Menteri Perencanaan untuk mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda