Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2015-2019
Teks Saat Ini
(1) Tim Penyusun RPJMN 2015-2019 menyusun Konsep Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknokratik.
(2) Konsep Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknokratik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihimpun dari hasil evaluasi RPJMN dan disusun dengan memperhatikan RPJPN 2005-2025 dan hasil Kajian Pendahuluan.
Koreksi Anda
