Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2015-2019
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi RPJMN2010-2014.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Tim Penyusun RPJMN 2015-2019 sebagai bahan acuan penyusunan RPJMN 2015-2019.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
