Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2015-2019
Teks Saat Ini
Untuk menghasilkandokumenperencanaan yang sistematis dengan kerangka kerja logis yang koherendankonsistendisusunTata Cara Penyusunan RPJMN 2015-2019 yang diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
